PLN NP Peroleh Izin ALSE untuk 16 Pembangkit
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 06:48 WIB
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

PLN NP Dapat Izin Air Laut untuk 16 Pembangkit, Meningkatkan Efisiensi Energi dan Keberlanjutan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan dukungan atas pemberian Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi kepada PT PLN Nusantara Power (PLN NP) untuk 16 pembangkit yang dikelolanya.
Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dinilai sebagai instrumen penting untuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara tertib dan berkelanjutan.
Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi juga mewajibkan pemegang izin menjalankan standar pengelolaan serta menyampaikan laporan berkala kepada otoritas terkait, kata Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan kepada redaksi di Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
KKP mencatat sektor ketenagalistrikan merupakan pemanfaat air laut berskala besar karena sejumlah pembangkit termal beroperasi di kawasan pesisir.
Air laut dimanfaatkan oleh pembangkit sebagai media pendingin dan sumber bahan baku pada instalasi desalinasi, sehingga volume pemanfaatan menjadi signifikan.
Dengan pengambilan yang besar dan berkelanjutan, pengelolaan teknis dan lingkungan perlu distandarisasi serta diawasi secara konsisten, ujar Koswara.
Menurut Koswara, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi jaminan agar aspek ekonomi dan ekologi dapat berjalan beriringan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




