Breaking News
Trending Tags

Cara Lepas dari Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor ke OJK

  • account_circle Muhammad Ibrahim
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026 18:58 WIB
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Saat ini, ada begitu banyak orang yang terjebak ke dalam jeratan modus pinjaman online (pinjol) ilegal. Nah, di artikel ini, Hasanah.id akan membahas cara lepas dari pinjol ilegal.

Sebelum membahas cara mengatasinya, perlu diketahui bahwa pinjaman online (pinjol) atau Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer Lending adalah layanan penyelenggaraan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Secara umum, pinjol terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pinjol legal yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pinjol ilegal yang beroperasi secara tidak sah tanpa izin resmi.

Pinjol ilegal biasanya menjebak korbannya dengan syarat pengajuan yang sangat mudah, bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan, tenor yang sangat singkat, hingga tindakan penagihan tidak etis berupa ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Prabowo meminta BRIN kembangkan rumah tahan gempa untuk NTT

Cara Lepas dari Pinjol Ilegal

  1. Selesaikan kewajiban

Langkah pertama yang Anda harus lakukan ialah selesaikan kewajiban dengan membayar semua tagihan yang ada.

Ketika semua pinjaman sudah lunas dan tidak melakukan pinjaman lagi, maka Anda tidak akan dihubungi lagi oleh pihak pinjol.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Muhammad Ibrahim
expand_less