Breaking News
Trending Tags

Cara Lepas dari Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor ke OJK

  • account_circle Muhammad Ibrahim
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026 18:58 WIB
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Setelah itu, jangan pernah pakai pinjol ilegal lagi karena dapat mengganggu ketentraman Anda.

  1. Lapor ke OJK

Jika Anda masih diteror padahal pinjaman sudah lunas semua, maka sudah saatnya lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OKJ).

Sampaikan semua masalah dan keluhan Anda terkait pinjol ilegal tersebut.

  1. Hapus akun

Bila Anda melakukan pinjaman dari aplikasi, maka Anda bisa hapus akun dan uninstall aplikasi.

Hal ini menandakan Anda sudah berkomitmen untuk lepas dari pinjol ilegal.

  1. Jangan lakukan pinjaman di pinjol ilegal lagi

Jika di masa yang akan datang Anda membutuhkan dana darurat, pastikan meminjam dari pinjol legal OJK atau bisa dari bank.

Itulah 4 cara untuk lepas dari jeratan pinjol ilegal.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Muhammad Ibrahim
expand_less