Cara Lepas dari Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor ke OJK
- account_circle Muhammad Ibrahim
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026 18:58 WIB
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Cara Lepas dari Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor ke OJK (Sumber: Unsplash/ Firmbee.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah itu, jangan pernah pakai pinjol ilegal lagi karena dapat mengganggu ketentraman Anda.
- Lapor ke OJK
Jika Anda masih diteror padahal pinjaman sudah lunas semua, maka sudah saatnya lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OKJ).
Sampaikan semua masalah dan keluhan Anda terkait pinjol ilegal tersebut.
- Hapus akun
Bila Anda melakukan pinjaman dari aplikasi, maka Anda bisa hapus akun dan uninstall aplikasi.
Hal ini menandakan Anda sudah berkomitmen untuk lepas dari pinjol ilegal.
- Jangan lakukan pinjaman di pinjol ilegal lagi
Jika di masa yang akan datang Anda membutuhkan dana darurat, pastikan meminjam dari pinjol legal OJK atau bisa dari bank.
Itulah 4 cara untuk lepas dari jeratan pinjol ilegal.
- Penulis: Muhammad Ibrahim




