
HASANAH.ID, NASIONAL – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan persoalan mengenai mantan anggota Korps Marinir TNI AL telah kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi mengenai kewarganegaraan Satria dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri pada Rabu, (14/5/2025).
“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow akan sesegera mungkin membuat laporan hilangnya kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara. Satria bergabung dengan tentara Rusia tanpa adanya izin Presiden dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Prosedur dan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.