Hal senada juga disuarakan oleh Sandiaga Uno terkait perlunya referendum pemindahan ibu kota mengingat masalah tersebut merupakan masalah strategis dan pentingnya melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengambilan keputusan pemindahan ibu kota negara.
Namun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa usulan referendum terkait rencana pemindahan ibu kota negara tidak perlu dilakukan, mengingat Indonesia sudah memiliki DPR yang mewakili rakyat.
Selain itu Presiden Joko Widodo sudah meminta izin kepada anggota dewan untuk bisa merestui rencana pemindahan ibu kota, karena nantinya rencana tersebut akan diarahkan menjadi undang-undang.
Sementara menanggapi penilaian bahwa pemindahan ibu kota belum ada urgensinya, Moeldoko mengatakan kalau melihatnya sekarang memang belum urgen untuk pindah.
Menurut dia, rencana pemindahan ibu kota baru mempertimbangkan kondisi Indonesia untuk 100 tahun ke depan, bukan memikirkan 5 tahun atau 10 tahun ke depan.