“Kembalikan saja kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung agar lebih tertib, dimana selama ini Reklame dan Billboard diserahkan kepada pihak asosiasi, tetapi justru dimonopoli oleh sekelompok orang atau pengusaha dengan menabrak aturan dan merusak estetika dan zonasi yang ditetapkan di Kota Bandung,” tegas Zaka.
Ia membandingkan dengan aturan atau Perda Reklame Bando yang dengan tegas membatasi kuotanya.
“Samakan saja atau kaji kembali seperti aturan Reklame Bando yang dengan tegas membatasi kuotanya sehingga estetika Kota Bandung bisa terjaga, sesuai dengan zonasi yang ditetapkan tidak semrawut seperti keberadaan Reklame Billboard saat ini,”imbuhnya.
Ia berharap Pansus 3 DPRD Kota Bandung bisa mengkaji kembali aturan yang akan dibuat demi Kota Bandung yang lebih baik dan nyaman.
“Jangan korbankan estetika Kota hanya untuk mengejar PAD saja, kita harus pertimbangkan bagaimana menciptakan Kota Bandung yang nyaman,” pungkasnya.***