HASANAH.ID – Apakah Anda menantikan gaji ke-13? Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan! Mulai bulan ini, Juni 2024, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk mencairkannya.
Berlandaskan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024. Detailnya, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri akan dikeluarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari total anggaran yang dialokasikan, sebesar Rp 18 triliun akan diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat. Sedangkan untuk tingkat daerah, anggaran tersebut akan ditransfer melalui Tahunan Kegiatan Daerah (TKD) senilai Rp 21,1 triliun. Tidak ketinggalan, Rp 11,7 triliun juga telah disediakan untuk para pensiunan.
Baca Juga: Bey Machmudin Serahkan LKPD “Unaudited” ke BPK RI Diharapkan
PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab untuk mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan, telah memastikan bahwa penerima pensiun akan mulai menerima gaji ke-13 mereka pada tanggal 3 Juni 2024.