Kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dan rekomendasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Penelitian,Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.
Untuk diketahui, Penyelenggaraan Sistem llmu Pengetahuan dan Teknologi, terletak pada keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dapat dibatasi oleh locus atau wilayah, namun arah dan pelaksanaan kebijakannya dapat dibatasi oleh kewenangan daerah.
Maka sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2019 mewajibkan pemda mengembangkan invensi dan inovasi sehingga substansi pokok dalam ranperda dapat dilakukan pengembangan dan penyelarasan dalam hal pemda untuk bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri hingga pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.
“Oleh karena itu, selayaknya arah ranperda adalah harmonisasi kebijakan dan strategi provinsi pada upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kearifan lokal, termasuk pembinaan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkasnya.