Hasanah.id, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.
Putusan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan Garuda yang diajukan kepada LCIA pada awal tahun 2021.
Kasus ini bermula pada tanggal 27 Maret 2020 ketika salah satu lessor Garuda yaitu Helice Leasing S.A.S (Helice) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening perusahaan di Amsterdam dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.
Menyikapi keputusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.