HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Penutupan Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung, akan ditutup sepenuhnya mulai Selasa (5/11-2024) untuk perbaikan sementara.
Hal tersebut diumumkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin usai memimpin rapat penanganan Gedung YPK pada Minggu (3/11/2024).
Penutupan tersebut bertujuan memperbaiki kerusakan sebelum dilakukannya revitalisasi penuh pada 2025.
“Gedung YPK akan ditutup sementara mulai Selasa pekan depan. Sambil menunggu rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, kami akan melakukan perbaikan sementara,” ujar Bey.
Perbaikan itu, diperkirakan memakan waktu sekitar satu setengah bulan dengan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi 2024.
Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menutup sebagian area Gedung YPK setelah atap bangunan yang merupakan cagar budaya ini ambruk pada Selasa (28/10-2024) sore akibat hujan angin.
Aktivitas seni dan budaya, termasuk pameran seni, dialihkan ke fasilitas milik Pemda lainnya.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengapresiasi respons cepat Pemprov Jabar.
“DPRD sangat menghargai langkah cepat yang diambil Gubernur dan dinas terkait dalam menangani Gedung YPK,” kata Buky.
Ia juga meminta para seniman dan budayawan untuk bersabar mengingat proses rehabilitasi gedung cagar budaya memiliki aturan khusus dan memerlukan bahan-bahan yang menyerupai kondisi aslinya.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, Retno Raswaty, menambahkan bahwa perbaikan sementara akan difokuskan pada aspek keamanan.
Untuk jangka panjang, Balai merekomendasikan revitalisasi Gedung YPK secara menyeluruh pada 2025, yang akan dimulai dengan pembahasan detail engineering design (DED).
Retno juga mendorong Pemprov Jabar untuk mendata kondisi bangunan cagar budaya lainnya, terutama yang berstatus cagar budaya nasional, guna memastikan langkah perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah tersebut.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Jabar, Ketua Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, para seniman, budayawan, serta pemangku kepentingan lainnya. (**)