HASANAH.ID. BANDUNG – Puluhan aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada 19 Februari 2025. Mereka menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mas Putih Belitung (MPB), yang dinilai dapat merusak ekosistem karst di Karawang.
Peserta aksi terdiri dari berbagai elemen, di antaranya mahasiswa Karawang dan Bandung, Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, FK3I, serta Aktivis Anak Bangsa. Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak eksploitasi kawasan karst yang berpotensi merugikan lingkungan dan ekonomi daerah.
Para demonstran menuding bahwa izin pertambangan ini diberikan atas rekomendasi mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Mereka mengungkapkan bahwa surat rekomendasi dengan nomor 530/6829/EK, tertanggal 23 Desember 2020, dikirim Cellica kepada Chandra, Direktur Utama PT MPB. Setahun kemudian, surat tersebut diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan akhirnya disetujui oleh Pj Gubernur Bey Machmudin.