Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam perkara gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini berkaitan dengan aliran dana dari berbagai perusahaan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga menerima komisi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari aktivitas pertambangan selama masa jabatannya sebagai bupati.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga kami menelusuri jejak keuangan untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dalam penelusuran tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk pencucian uang dan turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto melalui PT BKS.
“Dana itu mengalir melalui PT BKS ke salah satu pimpinan organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan dan keterangan saksi, kami menemukan bukti bahwa uang tersebut mengarah ke dua orang ini,” tambahnya.
KPK terus melakukan pelacakan dana dengan metode “follow the money” untuk mengidentifikasi lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat. Asep menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung guna memahami bagaimana dana tersebut digunakan oleh Ahmad Ali dan Japto.
“Kami mengidentifikasi pola penggunaan dana tersebut, termasuk kapan dan bagaimana uang tersebut dimanfaatkan. Beberapa aset yang diduga berasal dari aliran dana ini, seperti kendaraan dan barang berharga lainnya, juga sedang ditelusuri,” jelas Asep.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menyita 11 mobil mewah dari kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tim penyidik menemukan berbagai jenis kendaraan, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, serta beberapa model lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa selain kendaraan, pihaknya juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp 56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain menyasar kediaman Japto, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, serta beberapa tas dan jam tangan mewah.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. KPK terus mendalami aliran dana ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus korupsi ini.