Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar terhadap Reza Gladys

Hasanah.id – Artis Nikita Mirzani memutuskan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan agar pihaknya dapat lebih fokus menghadapi proses hukum pidana yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.
“Saya sudah mengirimkan surat pencabutan setelah berdiskusi dengan Nikita. Dia meminta agar kami fokus pada perkara pidana terlebih dahulu,” kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa perkara pidana tersebut melibatkan sejumlah saksi dan dokumen yang cukup kompleks sehingga membutuhkan perhatian penuh dari tim hukum.
Sidang terkait pencabutan gugatan wanprestasi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2025. Namun, Fahmi tidak memberikan kepastian apakah gugatan tersebut akan diajukan kembali di kemudian hari.
“Untuk strategi ke depan, biarlah itu menjadi urusan internal kami. Yang jelas, surat pencabutan sudah disampaikan dan diterima oleh kepaniteraan,” ujarnya.
Gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan dugaan kerja sama bisnis antara Nikita dan Reza Gladys pada November 2024 lalu. Saat itu, Reza Gladys diduga meminta Nikita untuk mempromosikan produk skincare miliknya dengan imbalan senilai Rp4 miliar. Gugatan diajukan setelah Nikita menilai adanya pelanggaran kesepakatan.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan pengancaman dan pencucian uang terhadap Reza Gladys. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.