HASANAH.ID – CIMAHI. Polemik antar Pengembang Perumahan di Katumiri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir.
Sebelumnya, telah dimuat dalam pemberitaan di media reformasitotal, dengan judul, “Tak Main-Main, Ini Tanggapan Serius Dari Kuasa PT Graha Gita Pertiwi Terkait Dilaporkannya PT RR Propertindo Ke Polres Cimahi” tertanggal 3 November 2022.
Dari informasi tersebut, Direktur Utama PT Megah Agung Properti (PT MAP), Erfan Bramantyo Hendro Cahyono menyikapi bahwa, Kuasa Hukum dari PT Graha Gita Pertiwi (PT GGP), Helmi Wibowo mengeluarkan pernyataan tanpa bukti yang kuat (miring/ sewenang-wenang).
“Helmi ini mengenal Adji Soesmoro baru, untuk menangani permasalahan Katumiri. Cuma ada kaitannya yang saya mau terangkan begini, harus dipahami, PT GGP adalah konseptor pertama atau developer pertama dari perumahan Katumiri, kurang lebih tahun 1985 sampai dengan tahun 2000, karena dia terkena imbas krisis moneter dulu, ada berita dia bangkrut secara finansial, sehingga mengadakan kerjasama dengan PT Puteraco Indah,” ungkapnya, Jum’at (4/11/2022), mengutip dari reformasitotal.com.
Secara internal, sambung Erfan menuturkan, saya kurang faham tapi menurut berita dari PT Puteraco Indah ada kerjasama pembagian 60 : 40 dari sisa kapling di perumahan Katumiri.
“Berlandaskan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1 Tahun 1988 kurang lebih seluas 12, 7 hektar, yang masa berlakunya berakhir sampai dengan tanggal 4 November 2008. Yang menurut mereka itu adalah asas mereka merasa masih memiliki lahan di Katumiri,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Erfan menjelaskan, kalau secara logika dan ini fakta, saya selaku pengurus paguyuban warga Katumiri mewakili kepentingan seluruh warga Katumiri.
“Karena ada satu kejadian yang faktanya pihak PT GGP melalui kuasa hukumnya sdr. Asep dengan sdr. Helmi ini menjual ke sdr. Hamzah yang menjadi korban sebesar Rp412 Juta,” ujar Erfan.
“Yang dijualbelikan itu adalah lahan Fasum Fasos yang diperuntukkan untuk Bale berdasarkan Peta Map yang diberikan berdasarkan berita acara serah terima sarana dan prasarana perumahan Katumiri dari PT Puteraco Indah kepada warga. Yang dijual itu adalah lokasi Bale, halaman maupun musholla untuk warga Katumiri, oleh karena itu saya laporkan ke pihak Polres Cimahi bagian Resum, nomornya lengkap, insyaallah naik sidik sebentar lagi,” paparnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Erfan Bramantyo Hendro Cahyono yang diperlihatkan kepada wartawan, sebagai bahan laporannya ke Polres Cimahi, salah satunya adalah Bukti Transaksi/ Transferan sebanyak Rp412 Juta.
“Yang Rp150 Juta nya langsung ke saudara Helmi, yang langsung diberikan katanya ke pak Adji Soesmoro, yang kedua sebesar sekian, kekurangan dua ratus sekian puluh juta sekian itu ke rekening saudara Adji Soesmoro. Total kerugian Rp412 Juta diluar biaya operasional lain-lainnya, yang Hamzah sendiri sebagai korban masih tertipu juga, dari total Rp412 Juta ditambah biaya-biaya lain, yang itu juga masih tertipu,” bebernya.
Dikatakan juga oleh Erfan, singkat cerita saya selaku warga juga keberatan. “Akhirnya saya mencari bukti”.
Diantaranya bukti yang dimiliki antar lain;
1. Berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan Katumiri dari PT Puteraco Indah kepada warga perumahan Katumiri Cihanjuang.
“Ini yang dijual, yang hijau-hijau ini Fasum Fasos, termasuk ada dugaan baru-baru kemarin, mereka dengan faktanya mencoba memagari juga yang depan pos satpam dengan dasar SHGB fotocopy No. 1 Tahun 1988, yang tidak valid menurut kita, karena sudah berakhir kan masa berlakunya bulan November tahun 2008. Dia menggunakan fotocopy tersebut untuk menguasai lahan Fasum Fasos yang ada, dipikirnya Fasum Fasos belum ada serah terima menurut dia, namanya orang beli rumah Fasum Fasos itu satu paket untuk konsumen, ini yang dia coba utak-atik, intinya sudah banyak hutang, apa yang bisa dijual, dijual, itu otaknya Adji Soesmoro dan kawan-kawan ini, diwakili oleh kuasanya si Helmi, ngaku-ngaku orang hukum, padahal tidak mengerti hukum, karena dia menjual dan menggelapkan Fasum Fasos yang telah diberikan, yang dikuasai oleh pihak PT Puteraco Indah waktu dia serah terima kan, Puteraco menyerahkan sudah benar ke warga Katumiri yang ditandatangani oleh Kades Gagan dan Kades Deni,” ucapnya.
Disamping itu Erfan juga memperlihatkan kepada wartawan sejumlah bukti serah terima dari PT Puteraco Indah kepada warga. “Nanti dari warga ada berita acara serah terima ke PT MAP, karena dia merasa sudah beban sejak tahun 2011, dari PT Puteraco bangkrut sampai dengan tahun 2020 tidak ada yang mengurus”.
“Saya selaku developer ketiga diberikan kuasa untuk mengelola, dengan kewajiban saya memberikan aspal untuk memperbaiki jalan umum, taman dan lain-lain nanti pada saat proyek ini berakhir,” tuturnya.
2. SHGB No. 1 Tahun 1988.
“Terkait SHGB No. 1 tahun 1988 yang dimiliki oleh PT. GGP dulu, yang dijadikan alas jual beli oleh Helmi dan Adji Soesmoro kepada korban Hamzah, telah menjual belikan Fasum Fasos Katumiri pertama, yang diatasnya ada Bale dan untuk bangunan musholla,” ujarnya.
Erfan mengaku, sebelumnya meminta keterangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah diberikan surat jawaban dengan nomor surat PHP.100/486-32.17/Vll/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN KBB.
“Karena apa, dia sudah habis, dari 12 sekian hektar, hampir 70 persen mungkin membuat kapling, yang sudah habis buat konsumen. Sisanya 30 persen untuk jalan kan, taman, makanya dia ngegeragas tidak berani ke kavling, karena sudah habis ke konsumen, sudah dibalik namakan ke konsumen oleh Puteraco, sisanya taman-taman yang mungkin dianggap masih atas nama dia, tidak ada yang mau membalik namakan, Fasum Fasos, jalan, tapi ingat itu sudah diberikan ke warga yang dia jual ini,” terangnya.
Selanjutnya, Erfan mengungkapkan, dia fikir dengan menjual dan mempunyai uang, dia bisa bermain dengan BPN KBB.
“Saya tau perwakilannya saudara Ayub (pegawai BPN di Unit Sengketa) yang dia pakai, makanya saya bilang ke Kakan tolong panggil saudara Ayub, dengan dasar apa dia mau memecahkan, oleh Kakan di cut, karena tidak mempunyai dasar, sebab sudah habis SHGB tersebut,” katanya.
3. Surat Pernyataan Direktur PT. GGP atasnama H.K. Adji Soesmoro, Ir., MCD tertanggal 10 April 2022, yang ditandatangani kedua saksi atas nama M. Helmy Wibowo dan Asep Jaeni Muharam, SH.
Erfan memaparkan, dengan membuat surat pernyataan itu secara sepihak, untuk memperlihatkan kepada pihak pembeli bahwa PT. GGP belum menyerahkan ke pihak manapun.
“Padahal itu Fasum Fasos berdasarkan pemberian dulu, dari PT GGP ke PT Puteraco Indah, termasuk dengan Fasum Fasos nya dong. Dia merasa, Puteraco dari tahun 2011 sudah angkat kaki dari sini, tidak ada yang mengawasi dia dengan menggunakan alas yang orang dipikir tidak akan tau. Dugaan saya, ingin mencoba cari profit menggunakan SHGB yang sudah tidak berlaku lagi, mengiming-imingi dengan harga murah, banyak korban tertipu, buktinya apa tertipu, itu Adji Soesmoro baru keluar (penjara) tahun 2020 kan,” tuturnya.
Menurutnya surat pernyataan tersebut pengakuan yang dikeluarkan secara sepihak dan tidak mendasar. “Sudah diserah terimakan ke Puteraco, kok dia masih mengaku-ngaku”.
“Jelas, ini dulu, kalau dilihat tahun berapa PT. GGP nih, site plan, izin lokasi dan lain-lain, awalnya dia developer disini kok, pasti menggunakan atas nama dia. Tapi terkait yang sekarang posisinya beda, mungkin izinnya masih atas nama dia tapi hak kepemilikan sudah beralih, sebagian besar ke warga dong jatuhnya,” imbuhnya.
4. Izin Bangunan tertanggal 12 Desember 1988.
Erfan menjelaskan bahwa itu izin induk yang seharusnya sudah pecah kepada konsumen-konsumen.
“Masalah konsumen masih menggunakan izin induk ini, itu kewajiban dia sebagai developer pertama tahun 1988. Kalau kita jual rumah termasuk include dikasih dasar pembelinya sama IMB dong, kalau saya sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kementrian,” ucapnya.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan H.K. Adji Soesmoro, Ir., MCD untuk mengembalikan seluruh uang pembelian sebidang tanah seluas kurang lebih 250 m² yang akan dibeli oleh Mohamad Hamzah Sudirman.
Dalam surat pernyataan itu dibuat tanggal 14 April 2022, yang ditandatangani langsung diatas materai 10000 atas nama H.K. Adji Soesmoro.
“Jadi, ketika Hamzah menanyakan, ini sudah satu bulan kok belum bisa dibuat Akte Jual Beli (AJB), kalau begitu buat pernyataan. Dibuatlah pernyataan ini, berarti dari sejak dibuat pernyataan ini 14 April 2022 sampai sekarang, artinya sudah berapa bulan, mungkir, pembohong itu, terima uang orang, janjinya mau AJB jarak berapa bulan, sudah hampir delapan bulan, kemudian tidak bisa di AJB,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Erfan mengaku melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Ada LP saya, ini pernyataan tinggal pernyataan, makanya insyaallah ini kena 378 dan 372 ini”.
6. Buku Tanah Hak Guna Bangun No. 134
Berdasarkan buku tanah yang diperlihatkan kepada wartawan itu, Erfan menyimpulkan sebagai bukti SHGB No. 1 Tahun 1988 sudah dipecah tertanggal 1991.
“Ini salah satu pecahan hasil dari SHGB No. 1, salah satu contoh, buktinya sudah pecah nih ke berbagai konsumen, termasuk ke salah satu pemilik tanah ini sebagai contoh. Artinya SHGB ini sudah dipecah, apanya yang mau diperpanjang kalau sudah habis, contoh; kalau kue sudah dibagikan ke si A lima potong, B dua potong, ke C sepuluh potong, sudah habis, apanya yang mau diperpanjang, kata BPN,” paparnya.
7. Bukti Transaksi/ Transferan
Berdasarkan bukti transaksi yang ditunjukkan oleh Erfan kepada wartawan, Mohamad Hamzah Sudirman melakukan Transfer ke Bank BNI kepada atasnama Adji Soesmoro sebanyak lima kali sejumlah Rp50 Juta, dan satu kali transfer sejumlah Rp12, 5 Juta.
Selain itu, bukti transfer lain juga ditunjukkan oleh Erfan kepada wartawan, bahwa Mohamad Hamzah Sudirman melakukan Transfer ke Bank BCA kepada atasnama Muhammad Helmy Wibowo sebanyak dua kali sejumlah Rp50 Juta.
Tak hanya itu, Erfan kembali menunjukkan bukti kwitansi kepada wartawan dari total transfer Mohamad Hamzah Sudirman kepada PT. GGP, Tertanggal 27 Maret 2022.
Dalam kwitansi itu, Mohamad Hamzah Sudirman memberikan uang muka pembelian tanah kavling Katumiri sebesar Rp150 Juta kepada Adji Soesmoro yang ditandatangani diatas materai 10000. Dan tanggal 14 April 2022, Mohamad Hamzah Sudirman melakukan pelunasan pembayaran sebidang tanah kavling Katumiri diluar biaya BPHTB dengan bukti kwitansi yang juga ditandatangani diatas materai 10000 oleh PT GGP atasnama Adji Soesmoro.
8. Bukti Surat Kuasa Mohamad Hamzah Sudirman kepada Erfan Bramantyo Hendro Cahyono
Atas kerugian yang dialami oleh Mohamad Hamzah Sudirman sejumlah Rp412.500.000 oleh pihak PT GGP, akhirnya Mohamad Hamzah Sudirman memberikan kuasa kepada Erfan Bramantyo Hendro Cahyono untuk pengurusan dan menyelesaikan segala permasalahan tanah yang terletak di Fasum Fasos perumahan Katumiri, Taman percik air, tertanggal 18 Agustus 2022.
Diakhir wawancara, Erfan Bramantyo Hendro Cahyono menunjukkan bukti pelaporannya kepada pihak yang berwajib kepada wartawan untuk membuktikan dasar dari pelaporannya.***