Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

Oleh sebab itu, Erfan mengaku melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Ada LP saya, ini pernyataan tinggal pernyataan, makanya insyaallah ini kena 378 dan 372 ini”.
6. Buku Tanah Hak Guna Bangun No. 134
Berdasarkan buku tanah yang diperlihatkan kepada wartawan itu, Erfan menyimpulkan sebagai bukti SHGB No. 1 Tahun 1988 sudah dipecah tertanggal 1991.
“Ini salah satu pecahan hasil dari SHGB No. 1, salah satu contoh, buktinya sudah pecah nih ke berbagai konsumen, termasuk ke salah satu pemilik tanah ini sebagai contoh. Artinya SHGB ini sudah dipecah, apanya yang mau diperpanjang kalau sudah habis, contoh; kalau kue sudah dibagikan ke si A lima potong, B dua potong, ke C sepuluh potong, sudah habis, apanya yang mau diperpanjang, kata BPN,” paparnya.
7. Bukti Transaksi/ Transferan
Berdasarkan bukti transaksi yang ditunjukkan oleh Erfan kepada wartawan, Mohamad Hamzah Sudirman melakukan Transfer ke Bank BNI kepada atasnama Adji Soesmoro sebanyak lima kali sejumlah Rp50 Juta, dan satu kali transfer sejumlah Rp12, 5 Juta.