BeritaHUKUM & KRIMINAL

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

Selain itu, bukti transfer lain juga ditunjukkan oleh Erfan kepada wartawan, bahwa Mohamad Hamzah Sudirman melakukan Transfer ke Bank BCA kepada atasnama Muhammad Helmy Wibowo sebanyak dua kali sejumlah Rp50 Juta.

Tak hanya itu, Erfan kembali menunjukkan bukti kwitansi kepada wartawan dari total transfer Mohamad Hamzah Sudirman kepada PT. GGP, Tertanggal 27 Maret 2022.

Dalam kwitansi itu, Mohamad Hamzah Sudirman memberikan uang muka pembelian tanah kavling Katumiri sebesar Rp150 Juta kepada Adji Soesmoro yang ditandatangani diatas materai 10000. Dan tanggal 14 April 2022, Mohamad Hamzah Sudirman melakukan pelunasan pembayaran sebidang tanah kavling Katumiri diluar biaya BPHTB dengan bukti kwitansi yang juga ditandatangani diatas materai 10000 oleh PT GGP atasnama Adji Soesmoro.

8. Bukti Surat Kuasa Mohamad Hamzah Sudirman kepada Erfan Bramantyo Hendro Cahyono

Atas kerugian yang dialami oleh Mohamad Hamzah Sudirman sejumlah Rp412.500.000 oleh pihak PT GGP, akhirnya Mohamad Hamzah Sudirman memberikan kuasa kepada Erfan Bramantyo Hendro Cahyono untuk pengurusan dan menyelesaikan segala permasalahan tanah yang terletak di Fasum Fasos perumahan Katumiri, Taman percik air, tertanggal 18 Agustus 2022.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Next page
Back to top button