Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

Secara internal, sambung Erfan menuturkan, saya kurang faham tapi menurut berita dari PT Puteraco Indah ada kerjasama pembagian 60 : 40 dari sisa kapling di perumahan Katumiri.
“Berlandaskan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1 Tahun 1988 kurang lebih seluas 12, 7 hektar, yang masa berlakunya berakhir sampai dengan tanggal 4 November 2008. Yang menurut mereka itu adalah asas mereka merasa masih memiliki lahan di Katumiri,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Erfan menjelaskan, kalau secara logika dan ini fakta, saya selaku pengurus paguyuban warga Katumiri mewakili kepentingan seluruh warga Katumiri.
“Karena ada satu kejadian yang faktanya pihak PT GGP melalui kuasa hukumnya sdr. Asep dengan sdr. Helmi ini menjual ke sdr. Hamzah yang menjadi korban sebesar Rp412 Juta,” ujar Erfan.
“Yang dijualbelikan itu adalah lahan Fasum Fasos yang diperuntukkan untuk Bale berdasarkan Peta Map yang diberikan berdasarkan berita acara serah terima sarana dan prasarana perumahan Katumiri dari PT Puteraco Indah kepada warga. Yang dijual itu adalah lokasi Bale, halaman maupun musholla untuk warga Katumiri, oleh karena itu saya laporkan ke pihak Polres Cimahi bagian Resum, nomornya lengkap, insyaallah naik sidik sebentar lagi,” paparnya.