Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

Disamping itu Erfan juga memperlihatkan kepada wartawan sejumlah bukti serah terima dari PT Puteraco Indah kepada warga. “Nanti dari warga ada berita acara serah terima ke PT MAP, karena dia merasa sudah beban sejak tahun 2011, dari PT Puteraco bangkrut sampai dengan tahun 2020 tidak ada yang mengurus”.
“Saya selaku developer ketiga diberikan kuasa untuk mengelola, dengan kewajiban saya memberikan aspal untuk memperbaiki jalan umum, taman dan lain-lain nanti pada saat proyek ini berakhir,” tuturnya.
2. SHGB No. 1 Tahun 1988.
“Terkait SHGB No. 1 tahun 1988 yang dimiliki oleh PT. GGP dulu, yang dijadikan alas jual beli oleh Helmi dan Adji Soesmoro kepada korban Hamzah, telah menjual belikan Fasum Fasos Katumiri pertama, yang diatasnya ada Bale dan untuk bangunan musholla,” ujarnya.
Erfan mengaku, sebelumnya meminta keterangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah diberikan surat jawaban dengan nomor surat PHP.100/486-32.17/Vll/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN KBB.