BeritaHUKUM & KRIMINAL

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

4. Izin Bangunan tertanggal 12 Desember 1988.

Erfan menjelaskan bahwa itu izin induk yang seharusnya sudah pecah kepada konsumen-konsumen.

“Masalah konsumen masih menggunakan izin induk ini, itu kewajiban dia sebagai developer pertama tahun 1988. Kalau kita jual rumah termasuk include dikasih dasar pembelinya sama IMB dong, kalau saya sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kementrian,” ucapnya.

5. Surat Pernyataan Kesanggupan H.K. Adji Soesmoro, Ir., MCD untuk mengembalikan seluruh uang pembelian sebidang tanah seluas kurang lebih 250 m² yang akan dibeli oleh Mohamad Hamzah Sudirman.

Dalam surat pernyataan itu dibuat tanggal 14 April 2022, yang ditandatangani langsung diatas materai 10000 atas nama H.K. Adji Soesmoro.

“Jadi, ketika Hamzah menanyakan, ini sudah satu bulan kok belum bisa dibuat Akte Jual Beli (AJB), kalau begitu buat pernyataan. Dibuatlah pernyataan ini, berarti dari sejak dibuat pernyataan ini 14 April 2022 sampai sekarang, artinya sudah berapa bulan, mungkir, pembohong itu, terima uang orang, janjinya mau AJB jarak berapa bulan, sudah hampir delapan bulan, kemudian tidak bisa di AJB,” jelasnya.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Next page
Back to top button