Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

Erfan memaparkan, dengan membuat surat pernyataan itu secara sepihak, untuk memperlihatkan kepada pihak pembeli bahwa PT. GGP belum menyerahkan ke pihak manapun.
“Padahal itu Fasum Fasos berdasarkan pemberian dulu, dari PT GGP ke PT Puteraco Indah, termasuk dengan Fasum Fasos nya dong. Dia merasa, Puteraco dari tahun 2011 sudah angkat kaki dari sini, tidak ada yang mengawasi dia dengan menggunakan alas yang orang dipikir tidak akan tau. Dugaan saya, ingin mencoba cari profit menggunakan SHGB yang sudah tidak berlaku lagi, mengiming-imingi dengan harga murah, banyak korban tertipu, buktinya apa tertipu, itu Adji Soesmoro baru keluar (penjara) tahun 2020 kan,” tuturnya.
Menurutnya surat pernyataan tersebut pengakuan yang dikeluarkan secara sepihak dan tidak mendasar. “Sudah diserah terimakan ke Puteraco, kok dia masih mengaku-ngaku”.
“Jelas, ini dulu, kalau dilihat tahun berapa PT. GGP nih, site plan, izin lokasi dan lain-lain, awalnya dia developer disini kok, pasti menggunakan atas nama dia. Tapi terkait yang sekarang posisinya beda, mungkin izinnya masih atas nama dia tapi hak kepemilikan sudah beralih, sebagian besar ke warga dong jatuhnya,” imbuhnya.