Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

“Karena apa, dia sudah habis, dari 12 sekian hektar, hampir 70 persen mungkin membuat kapling, yang sudah habis buat konsumen. Sisanya 30 persen untuk jalan kan, taman, makanya dia ngegeragas tidak berani ke kavling, karena sudah habis ke konsumen, sudah dibalik namakan ke konsumen oleh Puteraco, sisanya taman-taman yang mungkin dianggap masih atas nama dia, tidak ada yang mau membalik namakan, Fasum Fasos, jalan, tapi ingat itu sudah diberikan ke warga yang dia jual ini,” terangnya.
Selanjutnya, Erfan mengungkapkan, dia fikir dengan menjual dan mempunyai uang, dia bisa bermain dengan BPN KBB.
“Saya tau perwakilannya saudara Ayub (pegawai BPN di Unit Sengketa) yang dia pakai, makanya saya bilang ke Kakan tolong panggil saudara Ayub, dengan dasar apa dia mau memecahkan, oleh Kakan di cut, karena tidak mempunyai dasar, sebab sudah habis SHGB tersebut,” katanya.
3. Surat Pernyataan Direktur PT. GGP atasnama H.K. Adji Soesmoro, Ir., MCD tertanggal 10 April 2022, yang ditandatangani kedua saksi atas nama M. Helmy Wibowo dan Asep Jaeni Muharam, SH.