Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Resmi Tersangka Kasus Chromebook

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Kejagung telah menetapkan eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Direktur Penyidikan Jampidsu Kejagung, Abdul Qohar mengatakan sebelumnya Juris Tan belum menghadiri pemeriksaan penyidik namun dirinya pernah memberikan keterangan tertulis.
Atas keterangan tertulis tersebut Jurist dinilai oleh penyidik sudah bersaksi dan menetapkannya sebagai tersangka. Keterangan tertulis itu diberikan Jurist pada Kejagung melalui kuasa hukumnya karena berada di luar negeri dan belum ditahan pada Rabu, (16/7/2025).
“Keterangannya yang dikirim ke kita, ke penyidik, secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” ujar Abdul.
Abdul juga mengatakan bahwa sudah melakukan DPO kepada Jurist dan Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yaitu mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).