Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Negara Rugi Rp 285 Triliun

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Riza Chalid, Pebisnis Minyak sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina oleh Kejagung. Nama Riza menjadi penambah daftar panjang tersangka yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan oleh Dirdik pada Jampidsus, Abdul Qohar di konferensi pers Kejagung pada Kamis, (10/7/2025). Selain itu Kejagung juga menetapkan delapan orang menjadi tersangka baru di kasus korupsi ini.
Riza telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza diduga terlibat bersama Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014), Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015), serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan telah lebih dulu berstatus tersangka.