Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII ) Kabupaten Garut Perihatin atas Dugaan Perundungan Di SMAN 6 Garut.

Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII ) Kabupaten Garut Perihatin atas Dugaan Perundungan Di SMAN 6 Garut.
HASANAH.ID, Garut – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pelajar SMAN 6 Garut yang diduga mengalami perundungan hingga mengakhiri hidupnya, menjadi perhatian serius dan keprihatinan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Garut.
Keprihatinan tersebut disampaikannya melalui siaran persnya pada Kamis, (17/7/2025), dan merupakan bentuk sikap resmi PD PII Kabupaten Garut terhadap peristiwa yang terjadi.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja lelaki berumur 16 tahun pelajar SMAN 6 Garut ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya, di Bayongbong, Garut pada Senin, (14/7/2025) lalu.
Kami PD PII menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas kehilangan yang sangat menyakitkan ini. Peristiwa ini bukan hanya duka bagi satu keluarga, tetapi juga menjadi cermin buruknya situasi sosial yang dialami pelajar di lingkungan pendidikan kita hari ini.
Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media nasional dan lokal, peristiwa ini masih menyisakan berbagai perbedaan versi kronologi dari masing-masing sumber. Namun, satu hal yang pasti, ada indikasi kuat bahwa korban mengalami tekanan psikologis akibat perundungan yang tidak ditangani dengan serius.
Menanggapi hal ini, Pelajar Islam Indonesia sebagai organisasi pelajar independen merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan keadilan bagi korban dan mendorong terciptanya ruang aman bagi seluruh pelajar di Indonesia.
“Dalam dunia pendidikan, tak seharusnya ada ketakutan untuk menjadi diri sendiri. Jika ada satu pelajar yang harus kehilangan nyawa karena lingkungan yang tidak adil, maka kita semua telah gagal melindungi masa depan bangsa,” ujar Rexa Sinathrya Juliansyah, Ka. Staff Diklat Koordinator Daerah PII Kabupaten Garut, Kamis, (17/7/2025).
Begitupun Pernyataan dari Ketua Umum PD PII Kab. Garut, Farell Syauqie Juliansyah, “Hal ini perlu segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab khususnya lembaga pendidikan. PD PII Kab. Garut memiliki peran dalam mengadvokasi pelajar khususnya kasus perundungan ini. Saya menyatakan kecewa terhadap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini dan kami menolak segala bentuk perundungan dan pembulian di lingkungan sekolah,” ujarnya
“Kami menyesalkan adanya upaya mediasi yang mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan hanya mengutamakan penyelesaian administratif. Mediasi tidak akan pernah cukup dalam kasus yang menyangkut nyawa dan trauma mendalam. Mediasi yang tidak berpihak pada korban hanya akan memperpanjang penderitaan dan memupus harapan akan perubahan,” imbuhnya.
PD PII Garut menegaskan bahwa perlu adanya:
– Penanganan serius dari pihak sekolah dengan melibatkan lembaga profesional (psikolog, KPAI, PSK, dll.)
– Transparansi dari aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan terkait kronologi dan penyelidikan kasus
– Pembentukan Satgas Anti-Perundungan yang melibatkan pelajar secara aktif
– Advokasi terhadap keluarga korban dan pendampingan hukum jika diperlukan.
PD PII mendorong agar setiap sekolah menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik dalam menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi. Pendidikan seharusnya tidak hanya melahirkan insan cerdas, tapi juga individu yang memiliki empati dan keberanian menolak kekerasan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PD PII Garut membuka kanal pelaporan bagi pelajar yang mengalami kekerasan, serta membuka diri untuk kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menguatkan pendidikan karakter, etika bermedia sosial, dan budaya damai di lingkungan pelajar.
Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap resmi PII Daerah Garut terhadap peristiwa yang terjadi, dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga terang dan tuntas. (**)