BeritaHUKUM & KRIMINAL

Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ditahan Kejagung Diduga Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Kejagung menetapkan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan laptop chromebook. Namun ia ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Ibrahim telah dipakaikan alat detektor untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan Ibrahim. Ia juga menjelaskan belum ada jadwal dalam pemeriksaan selanjutnya untuk Ibrahim dalam waktu dekat pada Kamis, (17/7/2025). 

“Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota,” ujar Anang. 

Anang juga menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan namun akan akan ada jadwal pemanggilan kembali. Ia juga menjelaskan bahwa tahapan penyidik punya agenda tersendiri yang menjadi prioritas. 

Kejagung telah menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pengadaan laptop chromebook pada tahun 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun.

1 2Next page