Lanjut Elin mengungkapkan bahwa kita akan pilah aspirasi masyarakat, mana yang merupakan kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten. Untuk kewenangan Provinsi kita catat dan disampaikan nanti sebagai hasil reses. Dan untuk kewenangan kabupaten mungkin akan menjadi masukan saja.
“Jadi yang menjadi bahasan tadi mengenai pembangunan tanggul untuk penangulangan banjir merupakan kewenangan kabupaten. Mudah mudahan apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terpenuhi baik yang melalui kewenangan kabupaten maupun provinsi,” ungkapnya.
Sementara Camat Ngamprah Agnes Virganty, S.Stp. M.Si, mengatakan dengan adanya reses ke III tahun sidang 2021 2022 untuk ibu Dra Elin Suharliah M.si dapil 3 DPRD Jabar. Sebagai sarana untuk menampung aspirasi dari seluruh warga.
dan tadi sudah ada dialog, dan saat ini alhamdulillah RW juga akan menerima BPJS ketenagakerjaan dan ada juga ijin yang memang pasca UU 11 tahun 2020 ini sudah melalui OSS dan kami sebagai pemerintah daerah menjawab hal hal yang memang sekarang untuk regulasi yang baru terbit.