Geram Anaknya Dirundung, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum

HASANAH.ID – Tindakan tegas diambil pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dalam menyikapi dugaan perundungan terhadap anak mereka, SF, yang dilakukan di media sosial. Laporan resmi telah mereka ajukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan rencananya kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah kepolisian.
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Aldwin Rahadian, yang turut mendampingi keduanya saat menyambangi kantor KPAI. Menurut Aldwin, terdapat sejumlah akun yang diduga telah melanggar ketentuan perlindungan anak, termasuk akun milik Lita Gading yang disebut sebagai seorang psikolog.
“Ada indikasi beberapa akun, yang salah satunya akun Lita Gading. Di situ kami lihat itu menampilkan foto anak di bawah umur, nama anak, yang memprovokasi persoalan-persoalan stigma orang tuanya, seolah-olah membenarkan tindakan netizen mem-bully anak itu,” jelas Aldwin di Kantor KPAI, seperti diberitakan Insertlive, Rabu (9/7).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah hak dasar anak sebagaimana dilindungi undang-undang.
“Ini melanggar hak anak dalam perlindungan, hak anak mendapatkan privasi, hak anak untuk tidak diliput media, dipublikasi, apalagi berdampak pada psikososialnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aldwin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini telah memenuhi unsur pidana dan memungkinkan untuk diproses secara hukum, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani turut menyampaikan perasaannya usai melakukan pelaporan ke KPAI. Ia menyatakan tidak bisa membiarkan hal ini begitu saja, terlebih karena pelaku yang diduga melakukan perundungan tersebut menyebut diri sebagai psikolog.
“Dia mengaku sebagai psikolog atau psikiater. Kalau netizen yang pendidikannya rendah beberapa sudah kami hubungi dan klarifikasi, banyak yang minta maaf,” ujar Dhani.
Ia menekankan bahwa seorang yang mengaku profesional seharusnya menjadi pelindung anak, bukan malah melakukan kekerasan verbal atau psikis di ruang publik.
“Kalau sudah mengaku psikolog dan psikiater, enggak ada kata maaf. Jadi pembelajaran, sebagai masyarakat berpendidikan lebih mereka harus melindungi anak-anak dari kekerasan baik psikis dan fisik, bukan di-bully,” sambungnya.
Personel Dewa 19 itu mengaku langsung terpanggil untuk bertindak usai menyaksikan konten video yang dinilainya telah menyudutkan putrinya secara personal.
“Pas saya tonton videonya, saya langsung ngerasa, ini enggak bisa didiemin,” ujarnya.
Dhani kemudian menjelaskan bahwa KPAI menjadi langkah awal dalam pelaporan kasus ini sebelum pihaknya melanjutkannya ke pihak berwajib.
“Saya ke KPAI dulu untuk melapor secara resmi, sebelum lanjut ke polisi,” kata Dhani.