HASANAH.ID – Praktik-praktik yang menghambat penyelesaian pembangunan Tol Cisumdawu masih terus terjadi.
Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan seringkali menjadi ladang korupsi dan bancakan banyak pihak, konflik kepentingan kerap sekali terjadi, tak kecuali di sepanjang jalan tol Cisumdawu yang tengah berproses pembangunannya.
Seperti diungkapkan pendiri Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi yang mempertanyakan sejumlah kasus yang sedang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut menindaklanjuti sidang konsinyasi antara pihak Cece Kurdia melawan Ny. Euis Dewi di Pengadilan Negeri Sumedang, pada sengketa saling klaim antara kedua belah pihak, atas hak tanah pembebasan tol di blok Bodoloa Kaler Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, tidak membuahkan keputusan.
Kuasa dari Cece Kurdia, Asep Riyadi mengatakan, dalam persidangan konsinyasi yang telah di laksanakan tadi menemukan fakta-fakta di persidangan, salah satunya Hakim mempertanyakan kasus atau sengketa yang di konsinyasikan. Dan pihaknya akan melaporkan perkara ini ke APH (Aparat penegak hukum).