“Pelaku bahkan sempat menebas motor berkali-kali sebelum membakarnya,” kata Nurdin.
Polisi yang menerima laporan segera menangkap Qurtubi. Barang bukti berupa pedang yang digunakan pelaku turut diamankan. Kini, Qurtubi ditahan di Polsek Kangean dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP mengenai perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.