HASANAH.ID. BLITAR – Paranormal dan influencer, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, divonis bebas dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, yang dipimpin oleh Arif Kurniawan, menyatakan bahwa Samsudin tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa. Dua anak buahnya juga dinyatakan tidak bersalah.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7), hakim Arif Kurniawan menyatakan bahwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Terbitkan SK Pemberhentian Komisioner BAZNAS, Plt. Bupati Indramayu H. TAUFIK HIDAYAT
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan dalam seluruh dakwaan,” ujar hakim Arif Kurniawan.
Setelah mendengar vonis bebas tersebut, ketiga terdakwa langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.