Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. *
Page 4 of 4
Home » Berita » Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah, Perkara Dilanjutkan
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. *
© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.