Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya dapat dikurangi menjadi 0,45%.
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan satuan per Jumat, 28 Februari 2025:
– 0,5 gram: Rp 889.000
– 1 gram: Rp 1.678.000
– 2 gram: Rp 3.296.000
– 3 gram: Rp 4.919.000
– 5 gram: Rp 8.165.000
– 10 gram: Rp 16.275.000
– 25 gram: Rp 40.562.000
– 50 gram: Rp 81.045.000
– 100 gram: Rp 162.012.000
– 250 gram: Rp 404.765.000
– 500 gram: Rp 809.320.000
– 1.000 gram: Rp 1.618.600.000
Perubahan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan pergerakan harga emas di pasar internasional.