Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng, melalui surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Melalui surat tersebut disampaikan agar seluruh produsen minyak goreng untuk tetap menjaga pasokan di dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.
Selanjutnya kepada produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir agar menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi oleh industri minyak goreng dalam negeri menjadi minyak goreng kemasan sederhana.
Disamping itu, diminta juga agar produsen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.