Hj Elin Suharliah Apresiasi Masyarakat Desa Gunung Masigit KBB

Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dilaksanakan di GOR Desa Gunung Masigit Cipatat Kabupaten Bandung Barat, Minggu (24/9/2023).
Disamping itu juga, lanjut Elin memaparkan Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
“Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,”paparnya.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional di wilayahnya.
Serta Pemerintah wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan.
“Sumber pendanaan keolahragaan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerjasama Pemprov, CSR, Bantuan luar negeri yang tidak mengikat,”pungkasnya.