“Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Hj Elin Suharliah, Jumat (9/3/2024).
Hj Elin menuturkan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.
“Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik,” tutur Elin.
Dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.