Hj Elin Suharliah Gelar Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di KBB

“Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,”paparnya.
Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional di wilayahnya. Tanggung jawab ini meliputi: Melaksanakan kebijakan olahraga nasional, Menjalankan standar olahraga nasional, Mengoordinasikan pengembangan olahraga, Menggunakan kewenangan sesuai dengan hokum, Menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal, Memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga, menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di provinsi tersebut.
Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. Sumber pendanaan keolahragaan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerjasama Pemprov, Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, Bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.