Hj Elin Suharliah : Hadirnya Perda Desa Wisata Dapat Memicu Masyarakat Bangun Desa Wisata
- account_circle kusnadi
- calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Suharliah, M.Si. saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Lembang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.
Elin menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya.
- Penulis: kusnadi



