ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si mengatakan pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Meskipun fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Oleh karena sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua, sebagai masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan individu,” ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.
Lanjut Elin mengungkapkan bahwa PERDA DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk situasi darurat, penanganan hukum, perlindungan anak dengan HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.