Hj Elin Suharliah Sampaikan Perda Nomor 5 tahun 2021 di Hadapan Linmas Se Kecamatan Lembang
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si bersama Linmas se Kecamatan Lembang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (3/5/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hadir dalam acara tersebut Kepala trantib Kecamatan Lembang, perwakilan Kecamatan Lembang, Linmas se kecamatan Lembang dan tamu undangan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hj Elin Suharliah mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.
“Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Hj Elin Suharliah, Jumat (3/5/2024).
- Penulis: kusnadi
