“Usulan atau aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara online melaui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujarnya.
Disebutkan, persyaratan untuk mengusulkan aspirasi harus berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok tani yang memiliki legal formal atau memiliki surat keputusan dari kemenkumham.
“Masyarakat bisa mengajukan usulan lewat SIPD Jabar, sesuai waktu dan persyaratan pengusul masing masing serta menu usulan yang tersedia,” pungkasnya.
Page 2 of 2