Iis menyebutkan, diterbitkannya Perda tersebut, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pembangunan perekonomian.
Lebih lanjut Iis mengatakan, Perda tentang Kemandirian Pangan memuat 8 Bab dan 29 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong-royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.
“Jadi, sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan. Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat,” jelas Iis.