Lanjut Ijah menuturkan selain persoalan masuknya teknologi tinggi dan baru di bidang ketenagalistrikan, beberapa persoalan juga muncul yang berkaitan dengan keamanan pengoperasian sistem ketenagalistrikan di Jawa Barat.
“Persoalan tersebut adalah sejumlah perilaku atau kebiasaan masyarakat yang berpotensi menyebabkan gangguan pada pengoperasian sistem ketenagalistrikan di Jawa Barat,”tuturnya.
Sementara peraturan daerah provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru. Maka perlu dilakukan perubahan kembali.