Permintaan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya Resmi Dikabulkan Polisi
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2019 14:38 WIB
- visibility 458
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Tim Kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) akhirnya berhasil mengeluarkan Mustofa Nahrawardaya setelah 10 hari mendekam di Rutan Bareskrim. Penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
“Tersangka Mustofa Nahrawardaya merupakan anggota BPN Prabowo-Sandiaga yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks lewat Twitter kasus penganiayaan demo damai di depan Bawaslu pada 21-22 Mei 2019,” kata Djudju Purwantoro SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Mustofa Nahrawardaya, melalui siaran pers, Selasa (4/6/2019).
Kebebasan sementara ini setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dengan tambahan jaminan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjaminnya.
Usai keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Mustofa mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Polri lantaran permohonan penangguhan penahanannya itu dikabulkan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas doa teman-teman dan banyak tokoh yang akhirnya saya hari ini ditangguhkan penahanannya, dan kalau sampai di pengadilan ya nanti kami akan uji (tuduhan) di sana,” kata Mustofa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
“Kami besok harus ceramah selama Idul Fitri dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini,” sambungnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




