Breaking News
Trending Tags

Permintaan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya Resmi Dikabulkan Polisi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 4 Jun 2019 14:38 WIB
  • visibility 461
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Setelah bebas sementara dari perkara hoaks yang menjeratnya, Mustofa akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu. Mustofa rencana melakukan tes kesehatan terlebih dahulu.

“Saya terkena sakit asam urat karena ada bagian yang harus diambil. Jadwalnya, minggu kemarin tapi tertunda karena menjalani tahanan. Ya, mungkin setelah lebaran, harus periksa,” ujar Mustofa.

Mustofa paham kondisi penangguhan penahanan dirinya, dengan syarat normatif yaitu tidak boleh kabur meninggalkan Indonesia, tidak boleh menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lainnya, dan tentu saja harus koperatif saat dimintai keterangan lanjutan oleh polisi.

Mustofa dijemput polisi di rumahnya di bilangan Bintaro ketika menjelang sahur, Minggu (26/5) hingga akhirnya dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.

“Hanya sehari berselang, Minggu(26/5) pukul 02an dinihari polisi menjemputnya. Setelah datang Tim Penasihat Hukum dari IKAMI sore hari diperiksa hingga Senin (27/5) pagi. 
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946,” jelas Suta Widhya SH salah seorang Penasihat Hukum yang tergabung dalam IKAMI.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less