Polisi Tangkap Warga Pemilik Taman Berisi 32 Pot Ganja di Bandung
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2019 12:12 WIB
- visibility 477
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.
“Berdasarkan keterangan awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG,” kata Irman.
Polisi tak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada taman ganja di wilayah lain.
“Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Irman mengapresiasi langkah anak buahnya. Pihaknya pun akan memberikan reward atas pengungkapan ini.
“Reward pasti ada karena pengungkapan ini. Reward juga untuk memotivasi anggota,” ujar Irman.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




