Breaking News
Trending Tags

Panji Gumilang Diperiksa Hampir 10 Jam oleh Penyidik

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023 11:05 WIB
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. Polisi mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

“Kami yakin telah ada tindakan pidana berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh. Selanjutnya, kami akan melengkapi bukti-bukti yang lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga: H. Karna : “Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada norma hukum

Usai menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang mengungkapkan beberapa pertanyaan dan jawaban yang terjadi antara dirinya dengan penyidik. Pukul 23.30 WIB, Panji meninggalkan Gedung Bareskrim dan mengungkapkan bahwa ia telah ditanya lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaan pertama berkaitan dengan riwayat saya, dan sudah saya jawab. Pertanyaan kedua, apakah saya pernah berurusan dengan hukum, dan saya jawab pernah,” tutur Panji.

“Selanjutnya, saya ditanya tentang ketetapan hukum yang pernah saya alami. Saya pernah dihukum selama sepuluh bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Lina, Mantan Isteri Sule Meninggal Dunia

Perlu diketahui, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah menjadi sorotan karena dugaan adanya aliran sesat di dalamnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less