Budi Said Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 27 Des 2024 14:54 WIB
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam transaksi emas sebanyak 1,1 ton yang melibatkan PT Antam, perusahaan BUMN. Kejahatannya merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Hakim menyatakan Budi Said bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan Budi Said membayar uang pengganti senilai 58,135 kg emas Antam atau setara Rp35,08 miliar. Jika tidak dapat membayar, aset-asetnya akan disita dan dilelang.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas hakim.
Budi Said dianggap melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman 16 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,108 triliun. Tuntutan tersebut mencakup dua komponen, yaitu:
- Emas seberat 58,135 kg senilai Rp35 miliar, yang diterima lebih dari transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam.
- Emas seberat 1,136 ton setara Rp1,07 triliun, hasil dari gugatan perdata terkait kekurangan emas yang diterima dari PT Antam.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam pada Desember 2023.
- Penulis: Bobby Suryo



