Budi Said Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 27 Des 2024 14:54 WIB
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Atau senilai harga emas saat eksekusi dengan mempertimbangkan dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952,4 miliar,” ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan seluruh uang pengganti harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, aset Budi Said akan disita untuk menutupi kerugian.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 8 tahun akan diberlakukan,” lanjut jaksa.
Perbuatan Budi Said dinilai dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU TPPU.
- Penulis: Bobby Suryo



