Breaking News
Trending Tags

Raffi Ahmad Pakai Patwal Demi Konten Pamer Mobil Baru ke Andre Taulany, Bikin Netizen Heboh

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025 23:35 WIB
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam situs resmi Polri, dijelaskan bahwa penggunaan patwal diatur dalam undang-undang dan hanya diperuntukkan bagi situasi tertentu. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prioritas penggunaan jalan diberikan kepada kendaraan seperti:

  1. Pemadam kebakaran dalam tugasnya.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat negara asing.
  5. Iring-iringan jenazah.
  6. Konvoi atau kendaraan dengan kepentingan khusus.
Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less