Breaking News
Trending Tags

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022 11:11 WIB
  • visibility 738
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – CIMAHI. Polemik antar Pengembang Perumahan di Katumiri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir.

Sebelumnya, telah dimuat dalam pemberitaan di media reformasitotal, dengan judul, “Tak Main-Main, Ini Tanggapan Serius Dari Kuasa PT Graha Gita Pertiwi Terkait Dilaporkannya PT RR Propertindo Ke Polres Cimahi” tertanggal 3 November 2022.

Dari informasi tersebut, Direktur Utama PT Megah Agung Properti (PT MAP), Erfan Bramantyo Hendro Cahyono menyikapi bahwa, Kuasa Hukum dari PT Graha Gita Pertiwi (PT GGP), Helmi Wibowo mengeluarkan pernyataan tanpa bukti yang kuat (miring/ sewenang-wenang).

“Helmi ini mengenal Adji Soesmoro baru, untuk menangani permasalahan Katumiri. Cuma ada kaitannya yang saya mau terangkan begini, harus dipahami, PT GGP adalah konseptor pertama atau developer pertama dari perumahan Katumiri, kurang lebih tahun 1985 sampai dengan tahun 2000, karena dia terkena imbas krisis moneter dulu, ada berita dia bangkrut secara finansial, sehingga mengadakan kerjasama dengan PT Puteraco Indah,” ungkapnya, Jum’at (4/11/2022), mengutip dari reformasitotal.com.

Secara internal, sambung Erfan menuturkan, saya kurang faham tapi menurut berita dari PT Puteraco Indah ada kerjasama pembagian 60 : 40 dari sisa kapling di perumahan Katumiri.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less